[metaslider id="245"]

Laporan Akhir Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalsel Tiba di Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten/Kota [yang menangani proses penyelesaian sengketa] menyerahkan laporan akhir penyelesaian sengketa tahun 2019 kepada Bawaslu RI, Jum’at, (30/8), di Kantor Bawaslu RI.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kotabaru Rusdiansyah menyerahkan langsung 1 (satu) eksemplar laporan akhir penyelesaian sengketa yang berisi 3 (tiga) kasus permohonan penyelesaian sengketa.

Bawaslu Kabupaten Kotabaru menyelesaikan kasus permohonan sengketa Proses Pemilu terbanyak dilingkup Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel. Permohonan tersebut berkenaan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru Nomor 31/HK.03.1-Kpt/6302/Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru terdiri dari 2 (dua) kasus yang diselesaikan melalui sidang adjudikasi dan 1 (satu) kasus dengan upaya mediasi.

Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 103, menyebutkan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

Kemudian Peraturan Bawaslu RI Nornor 18 Tahun 2018 Bab II Pasal 2 ayat (2) menjelaskan penyelesaian sengketa Proses Pemilu dilaksanakan dengan cara mediasi berdasarkan prinsip cepat dan tanpa biaya, serta Pasal 2 ayat (3) dilanjutkan dengan adjudikasi jika mediasi tidak mencapai kesepakatan .

Adapun Bawaslu Kabupaten/Kota di Kalsel yang menyelesaikan proses sengketa yaitu Kabupaten Balangan, Barabai, Banjar, dan Kotabaru serta Kota Banjarbaru.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.