[metaslider id="245"]

UU Pemilu: Bawaslu Kabupaten/Kota Berwenang Selesaikan Sengketa Proses Pemilu

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Wewenang Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) semakin luas berdasarkan amanah Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Tidak hanya berperan sebagai pengawas, Bawaslu juga berwenang dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP).

UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 466 menjabarkan PSPP meliputi sengketa antar-Peserta Pemilu dan Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Bawaslu menjalankan lima tugas saat PSPP, mulai dari menerima permohonan, melakukan verifikasi formil dan materiil permohonan sengketa proses pemilu, melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa, melakukan proses ajudikasi PSPP hingga mengambil keputusan penyelesaian sengketa proses pemilu.

UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 469 menyebutkan putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dan penetapan Pasangan Calon.

Jika ketiga putusan tersebut tidak diterima oleh pihak bersangkutan maka dapat mengajukan upaya hukum kepada pengadilan tata usaha negara.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kotabaru Rusdiansyah menjelaskan sepanjang Pemilu tahun 2019, Bawaslu Kabupaten Kotabaru menyelesaikan 3 (tiga) kasus permohonan sengketa terkait Keputusan KPU Kabupaten Kotabaru tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru.

“1 (satu) kasus diselesaikan lewat mediasi sedangkan 2 (dua) kasus diselesaikan melalui sidang adjudikasi.”

Tiga kasus ini merupakan jumlah terbanyak dalam penyelesaian permohonan sengketa Proses Pemilu dilingkup Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.