[metaslider id="245"]

Jika Pemilu Timbul Masalah, Laporan Hasil Pengawasan Bernilai Bukti Hukum

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru Kasubbag Teknis Pengawasan Pemilu Wilayah I (satu) Bawaslu RI Filbert Sidabutar menjelaskan laporan hasil pengawasan Pemilu 2019 idealnya dapat dijadikan sebagai bukti hukum jika terjadi masalah pada setiap tahapan Pemilu.

Disampaikan saat menerima laporan akhir pengawasan dari Bawaslu Provinsi Kalsel dan Kabupaten/Kota se-Kalsel, di Kantor Bawaslu RI, Selasa, (10/9).

Beliau menambahkan, 5 (lima) tahun kedepan akan ada pergeseran wujud laporan pengawasan menjadi sistem digitalisasi sehingga laporan dapat diarsipkan secara nasional dan terintegrasi.

Diharapkan menjadi dokumen atau arsip yang nantinya aktif diperbaiki dalam sistem pelaporan digitalisasi.

Penyampaian laporan hasil pengawasan Pemilu 2019 merupakan kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Laporan Bawaslu Kabupaten Kotabaru diserahkan langsung oleh Koordinator Divisi PHL Fat Hurrahman didampingi Ketua sekaligus Koordiv PHL Bawaslu Provinsi Kalsel Erna Kasypiah, Anggota sekaligus Wakoordiv PHL Bawaslu Provinsi Kalsel Iwan Setiawan , dan Kasubbag TP3 Bawaslu Provinsi Kalsel H. Supriyanto.


Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.