[metaslider id="245"]

Laksanakan Tugas dan Kewajiban, Bawaslu Harus Jalankan Tiga Fungsi Penting

Batam, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan Bawaslu harus menjalankan 3 (tiga) fungsi penting yaitu pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa.

“Jika 3 (tiga) hal ini tidak dilaksanakan dengan baik, bisa jadi Bawaslu akan ditiadakan,” ujarnya saat Rapat Kerja Teknis Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2019 dan Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Tahun 2020, Senin, (21/10/2019), di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Mengenai timeline pelaksanaan fungsi tersebut, Rahmat menjelaskan, kegiatan penanganan pelanggaran dimulai dari tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan fungsi pengawasan tidak mengenal awal maupun akhir karena terus berlanjut.

“Sementara itu, penyelesaian sengketa dimulai saat tahapan pencalonan, dan Panwaslu Kecamatan dapat diberikan mandat menyelesaikan sengketa cepat saat tahapan kampanye.”

Penyelesaian sengketa sebagai divisi baru memegang peran penting terutama dalam hal mediasi dan output putusan. Rahmat menyampaikan, saat ini Bawaslu RI mempunyai program nasional berupa pelatihan mediator. “Bagi peserta yang lulus akan diberikan sertifikat mediator dan dapat digunakan di pengadilan.”

Beliau berharap, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat membuat program dan penganggaran secara merata kepada semua divisi, sesuai visi-misi dan berbasis kinerja. “Selamat berproses untuk merumuskan program-program terbaik demi keberlanjutan dan eksistensi Bawaslu Kabupaten/Kota,” pesannya.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.