[metaslider id="245"]

Jelang Pilkada, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota Harus Punya Rencana dan Anggaran

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI Mochamad Afifuddin menyampaikan, Bawaslu Propinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 harus memastikan adanya perencanaan dan anggaran untuk mendukung proses kebersamaan dalam pencegahan dan pengawasan politik uang.

Bentuk Kelompok Kerja (Pokja) dan pastikan ada kegiatan komunikatif seperti rapat bersama, penyusunan agenda, pertemuan koordinatif sewaktu-waktu, deklarasi dan satgas jelang hari-H dimana politik uang paling rentan.

Mengenai tahapan Pilkada, Afif menyebutkan, Bawaslu RI segera menyusun standar tata laksana pengawasan terutama tahapan pencalonan perseorangan melalui Surat Edaran (SE).

Secara umum, SE mengintruksikan Bawaslu Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk segera berkoordinasi dengan KPU terkait pengumuman pendaftaran pencalonan, ujarnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota Tahun 2020 dan Pemantapan Program Kerja Bawaslu Tahun Anggaran 2020 di Jakarta, Kamis, (24/10/2019).

Juga intruksi memeriksa kembali data pemilih Pemilu 2019 sebagai bahan penghitungan dan mengawasi proses pendaftaran dengan memperhatikan penjelasan teknis KPU, respon peserta Pemilu dan menganalisis potensi adanya calon perseorangan di daerah masing-masing.

Bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada 2020, Bawaslu RI akan melaksanakan program sekokah kader pengawasan.

“Sekolah kader akan dilaksanakan di tingkat Kabupaten/Kota untuk menunjang program pengawasan partisipatif Bawaslu dan mengacu pada modul yang disusun Bawaslu RI.


Penulis : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Foto      : Bawaslu RI

Leave a Reply

Your email address will not be published.