[metaslider id="245"]

Tahapan Pilkada 2020 Dimulai, Bawaslu Kotabaru Awasi Penetapan Persyaratan Pencalonan

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Bawaslu Kabupaten Kotabaru melaksanakan pengawasan Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan Dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Berdasarkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT)/Pemilu terakhir oleh KPU Kabupaten Kotabaru, Sabtu (26/10/2019), di Kantor KPU Kotabaru.

Ditetapkan jumlah dukungan paling sedikit adalah 10% dari jumlah DPT Pemilu/Pemilihan terakhir [10% dari 223.136 DPT] sehingga totalnya yaitu 22.314 KTP Dukungan yang harus  tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di Kabupaten Kotabaru [paling sedikit 11 kecamatan].

Penetapan ini tercantum dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Kotabaru Tentang Persyaratan Pencalonan Berupa Jumlah Dukungan dan Persebarannya bagi Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2020, dan telah sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

KPU Kotabaru juga memberikan sosialisasi terkait dokumen pendukung dan perubahan formulir B.1-KWK yang terbagi menjadi 2 (dua) macam yaitu Model B.1-KWK Perseorangan dan Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan.

Sementara itu, mekanisme penyerahan, penelitian dan perbaikan syarat dukungan kepada Bawaslu akan dilaksanakan KPU sesuai jadwal dan tahapan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.

 

Foto / Penulis : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.