[metaslider id="245"]

Bawaslu Kalsel Targetkan Partisipasi Masyarakat Awasi Pelanggaran

Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru –  Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kalimantan Selatan Nur Kholis Majid menyampaikan kerja-kerja pengawasan dan penindakan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu dan jajarannya ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan.

Pengawasan partisipatif sangat diharapkan, mengingat penanganan pelanggaran Pemilu tahun 2019 oleh Bawaslu lingkup Kalsel yang berhasil inkrah di pengadilan mayoritas berasal dari temuan pelanggaran.

“Nyaris tidak ada penanganan pelanggaran yang berasal dari laporan,” ujar Majid. Beliau mengatakan perlu upaya strategis untuk meningkatkan peran dan fungsi masyarakat sebagai pengawas partisipatif.

Apalagi, terdapat beberapa perbedaan antara Undang-undang Pemilu dengan Undang-undang Pemilihan yang menimbulkan perbedaan penerapan pasal dalam penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilu.

Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) serta staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel, 25-27 November 2019, di Banjarmasin.

Mengusung tema “Bunga Rampai Problematika Penerapan Pasal Temuan dan Laporan Tindak Pidana Pemilu”, diharapkan sinergitas antara pengawasan dan penanganan pelanggaran dapat berjalan optimal.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published.