[metaslider id="245"]

Bawaslu Kotabaru Awasi Pembongkaran Kotak Suara

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Bawaslu Kabupaten Kotabaru melaksanakan pengawasan pembongkaran kotak suara Pemilu Tahun 2019, Rabu (11/12/2019), di Gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru.

Hal ini dilaksanakan merujuk surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor:1616/TU.04.2-SD/04/SJ/XI/2019 Perihal Persetujuan Pemusnahan Arsip.

Juga Peraturan KPU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Subtantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan KPU yang menyebutkan masa retensi surat suara adalah sejak pemungutan suara hingga pengucapan sumpah/janji aktif dan 1 (satu) bulan setelah pengucapan sumpah/janji inaktif.

Selain disaksikan langsung Bawaslu dan KPU Kotabaru, turut hadir perwakilan Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotabaru.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.