[metaslider id="245"]

Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel Laporkan Perkembangan Pengawasan Tahapan Pilkada 2020

Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Dalam rangka pengawasan tahapan Pencalonan Kepala Daerah serta Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pilkada tahun 2020, Jumat (24/01/2020), di Aula Bawaslu Kalsel.

Dibuka resmi oleh Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah dan didampingi Kasubbag TP3 Bawaslu Kalsel H. Suprianto Noor, rakor ini membahas pengawasan pembentukan PPK di 13 Kabupaten/Kota, pengawasan tahapan pencalonan, dan panduan pengisian Form A.

Hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota secara umum melaporkan masih ada beberapa kecamatan di Kabupaten/Kota yang kuota pendaftarnya belum terpenuhi, bahkan sama sekali tidak ada pendaftar.

Di Kabupaten Kotabaru, misalnya, data per 23 Januari 2020 menunjukkan masih ada 4 (empat) kecamatan yang sama sekali tidak ada pendaftar. Hal ini mengindikasikan masih minimnya minat masyarakat di Kabupaten Kotabaru untuk bergabung menjadi PPK.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru Fat Hurrahman mengatakan, KPU Kabupaten Kotabaru telah menyampaikan pengumuman pendaftaran melalui media sosial, internet, spanduk dan papan pengumuman di setiap kecamatan.

“Dari 21 Kecamatan hanya kecamatan Pulau Sembilan yang belum terpasang [spanduk]. Setelah dikonfirmasi kepada KPU Kabupaten Kotabaru, spanduk sebenarnya sudah dikirimkan melalui kapal,” ujarnya.

Fathur menyebutkan Bawaslu Kabupaten mendorong agar KPU Kabupaten Kotabaru melakukan “jemput bola” dan membuka posko penerimaan pendaftaran di kecamatan yang masih belum ada pendaftarnya.

Pendaftaran PPK ini dijadwalkan berlangsung hingga 24 Januari 2020, dan jika tidak memenuhi kuota pendaftar akan diperpanjang pada 25 -27 Januari 2020.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.