[metaslider id="245"]

Susun Legal Opinion, Pengawas Pemilihan Perlu Perhatikan 5 (Lima) Elemen

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Dalam penyusunan legal opinion, ada 5 (lima) elemen yang perlu diperhatikan, ujar Tenaga Ahli Bidang Hukum Bawaslu RI Dr. Bachtiar Baetal, S.H., M.H saat menjadi narasumber pada Rapat Kerja Teknis Legal drafting (LD) dan Legal Opinion (LO), yang diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel, Sabtu dan Minggu (22-23/02/2020), di Hotel Grand Dafam Kota Banjarbaru.

Kelima elemen tersebut yaitu LD dan LO dibuat oleh pekerja hukum dalam bentuk dokumen tertulis, memuat pandangan maupun pendapat hukum dan terkait fakta hukum tertentu, serta memiliki tujuan yang ingin dicapai.

Bachtiar menjelaskan, legal opinion merupakan pendapat hukum untuk mengambil sebuah keputusan yang tanpa sadar maupun sadar telah melakukan Legal Audit (LA).

“Dengan adanya legal opinion, pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Bawaslu dan jajaran dibawahnya menjadi lebih baik.” Ujar Bachtiar.

Rakernis ini juga mengundang akademisi Kalsel Dr. Mohammad Effendy, SH., MH., Dr. Masdari Tasmin, SH, MH., dan Dr. Faisal, serta Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel Andik Mawardi, SH., MH.

Turut hadir Anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Hubal Andi Muhammad Saidi bersama 3 (tiga) orang staf.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.