[metaslider id="245"]

Bawaslu Kotabaru Hadiri Sosialisasi Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi

Samarinda, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru –Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada di Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah menghadiri Sosialisasi Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi 2020 dan Monitoring Evaluasi Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi (Sijapti).

Dibuka oleh Gubernur Kaltim H. Isran Noor di Aula Ruhut Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Kamis, (27/02/2020), hadir Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Erna Kasypiah.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Kotabaru dihadiri Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kotabaru Akhmad Gafuri.

Hadir sebagai narasumber yaitu Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Pengisian JPT DR. Rudianto Sumaryono dan Ketua Bawaslu Provinsi Kaltim Drs. Saifullah.

Rudianto Sumaryono menekankan pentingnya netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. “KASN akan menjalankan rekomendasi Bawaslu jika terdapat ASN yang melanggar peraturan perundang-undangan.”

Rudianto menambahkan, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan pemerintah daerah yang melaksanakan Pilkada dibolehkan asal terdapat izin dari Kementerian Dalam Negeri.

Acara ini juga mengundang Sekretaris Daerah dan Kepala BKPSDM Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada se-Kaltim, Kaltara, Kalsel dan Kalteng.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.