[metaslider id="245"]

Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel Bahas Penanganan Pelanggaran selama Penundaan Tahapan Pemilihan

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru –Bawaslu Kabupaten Kotabaru mengikuti Rapat Koordinasi melalui video conference bersama Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel, Senin, (30/03/2020).

Dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie, rapat ini bertujuan memperbaharui informasi tentang penanganan pelanggaran yang telah, sedang maupun akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel.

Juga dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI No. 0254 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Setelah Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 serta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru Akhmad Gafuri menyampaikan, Kotabaru telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru sebagai upaya pencegahan terkait adanya rencana pembagian paket sembako Rumah Tangga Miskin (RTM) oleh Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru.

Pasalnya, informasi awal menyebutkan pembagian sembako ini menggunakan kemasan/tas yang mencantumkan gambar Bupati Kotabaru beserta istri pada kedua sisinya sebagai persyaratan lelang.

“Bawaslu Kotabaru sudah mengirimkan surat himbauan dan menjelaskan langsung tentang peraturan perundang-undangan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)  kepada dinas terkait,” jelas Gafuri saat mengikuti video conference di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kotabaru.

Sementara itu, Gafuri menyebutkan, meskipun dalam kondisi penundaan tahapan pemilihan, Bawaslu Kabupaten Kotabaru tetap melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya jika terdapat laporan maupun temuan. “Misalnya jika terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran kode etik.”

Meskipun tidak dapat melakukan rapat tatap muka ditengah wabah virus Covid-19, Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan senantiasa berkoordinasi dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melalui media lainnya.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.