[metaslider id="245"]

Luncurkan SKPP Daring, Bawaslu Libatkan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Guna memastikan persyaratan pendaftar Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Daring terpenuhi, Bawaslu melibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk melakukan verifikasi terhadap pendaftar.

Dibuka pada 5 hingga 8 April 2020, total peserta yang mendaftar sebanyak 20.665 orang dengan rincian 12.947 pendaftar laki-laki (63 persen) dan 7.718 pendaftar perempuan (37 persen). Sementara itu, jumlah pendaftar SKPP Daring di Kabupaten Kotabaru yaitu 9 (Sembilan) orang.

Adapun kualifikasi peserta adalah berusia antara 17 hingga 30 tahun, tidak terdaftar sebagai anggota/pengurus partai/tim pemenangan peserta pemilu dalam 3 (tiga) tahun terakhir dan bukan penyelenggara Pemilu.

Digagas sejak 2018 dengan melakukan pertemuan tatap muka selama 14 hari, program kali ini diselenggarakan secara Daring mengingat pandemik Covid-19 yang mengharuskan masyarakat tetap tinggal di rumah.

“Bawaslu tetap menyelenggarakan SKPP [meskipun secara] Daring agar pendidikan pemilih dan pencegahan pelanggaran Pilkada tetap berjalan,” ujar Ketua Bawaslu RI Abhan saat pembukaan peluncuran SKPP Daring, Kamis (09/04/2020), di Kantor Bawaslu RI.

SKPP Daring diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis tentang pengawasan bagi kader-kader pengawas dan pemantau pemilu serta sarana berbagi pengetahuan dan keterampilan tentang partisipasi masyarakat, sehingga dapat meningkatkan pengawasan partisipatif Pemilu dan Pilkada.

Selain sebagai pengawas partisipatif, peserta SKPP Daring nantinya akan menjadi kader yang merupakan perpanjangan tangan Bawaslu dalam menggerakkan masyarakat untuk turut melakukan pengawasan partisipatif Pemilu dan Pilkada.

Meski dilakukan secara daring, komunikasi program ini juga membuka ruang diskusi yang memungkinkan masyarakat menggali lebih dalam pengetahuan mengenai Pemilu, Pilkada dan pengawasannya. Diakhir masa pembelajaran, peserta akan menjalani evaluasi yang juga dilakukan secara daring.

Bawaslu melibatkan Anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai tenaga pengajar dan fasilitator. Sedikitnya ada 11 topik besar yang akan disampaikan dalam bentuk teks dan audio visual. Materi yang disampaikan di antaranya mengenai hukum pemilu, pengawasan pemilu, kerawanan pemilu hingga pemantauan pemilu.

Program yang diselenggarakan mulai Mei 2020 mendatang ini akan berlangsung selama 9 (Sembilan) hari dan direncanakan berjalan secara berkesinambungan.

 

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.