Bahas Pengelolaan Barang/Jasa dan Sewa-Menyewa, Bawaslu Harus Mengacu Perpres No. 16 Tahun 2018
Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel membahas tentang pengelolaan barang/jasa dan kegiatan sewa-menyewa melalui video conference, Senin, (20/04/2020).
Dijelaskan bahwa pengelolaan pengadaan barang/jasa dan kegiatan sewa menyewa harus mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku yaitu Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel diminta selalu berkoordinasi dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pejabat pengadaan Bawaslu Kalsel dalam hal pengadaan barang/jasa di kabupaten/kota masing-masing.
Selain itu, proses pengadaan harus menyertakan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai kelengkapan dokumen.
Rapat koordinasi ini diikuti oleh Koordinator Sekretariat, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel.
Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru