[metaslider id="245"]

Bawaslu Dorong Eksistensi Sentra Gakkumdu Ditengah Pandemi Covid-19

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tetap harus menjalankan fungsi penanganan pelanggaran meski dalam situasi pandemi Covid-19.

“Masa pandemi seperti saat ini sangat memungkinkan terjadinya pelanggaran. Oleh sebab itu, perlu adanya konsistensi Sentra Gakkumdu agar tercipta kesetaraan antara Calon Petahana dengan Calon Non Petahana,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Kalsel dan Kabupaten/Kota se-Kalsel.

Berlangsung secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Rabu, (21/05/2020), rakor ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai proses penanganan pelanggaran khususnya Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Jika merujuk Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016, Ratna menyebutkan, adanya pelanggaran di tengah Pandemi Covid-19 dapat menjadi isu krusial.

Adapun Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 secara umum memuat tentang ketentuan larangan pengambilan keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik yang dilakukan oleh pejabat daerah, penjabat ASN, anggota TNI/POLRI, Kepala Desa/Lurah maupun Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota.

Lebih lanjut, Anggota Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie mengatakan eksistensi Sentra Gakkumdu saat pandemi Covid-19 sangat berperan dalam mewujudkan pemilihan yang jujur dan berkeadilan.

“Menjadi tugas kita bersama untuk terus berusaha menciptakan pemilihan yang jujur serta menegakkan keadilan pemilihan,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalsel tersebut.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.