[metaslider id="245"]

Rapat Daring, Bawaslu RI Sosialisasikan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Bawaslu Kabupaten Kotabaru mengikuti Rapat Kerja Teknis Sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 yang dilaksanakan Bawaslu RI secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Rabu, (20/05/2020).

Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan Bawaslu harus mengoptimalkan jeda waktu selama penundaan tahapan Pilkada akibat pandemi Covid-19.

“Jeda waktu ini dapat dijadikan bekal bagi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan diri jika nantinya harus melaksanakan proses penyelesaian sengketa pemilihan.”

Mengenai Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang sebelumnya dimuat dalam Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 kini telah berganti menyusul terbitnya Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020.

Bagja mengatakan, Bawaslu perlu memberikan pemahaman mengenai regulasi baru ini terutama tentang petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan.

Tim Asistensi Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI yang turut hadir menjelaskan beberapa hal diantaranya penerimaan permohonan dan registrasi permohonan sengketa pemilihan, mekanisme musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan, putusan penyelesaian sengketa pemilihan dan tindak lanjutnya, serta penyelesaian sengketa proses pemilihan antar peserta.

“Menindaklanjuti pertemuan ini, selanjutnya kita akan melaksanakan simulasi persiapan persidangan secara daring,” ujar  Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI tersebut.

Rakernis ini diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jambi.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.