[metaslider id="245"]

Jelang Verifikasi Faktual Syarat Dukungan, Bawaslu Kabupaten/Kota Diminta Analisa Pemetaan Kerawanan

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Jelang tahapan verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, Bawaslu Kabupaten/Kota diminta membuat dan menganalisa pemetaan daerah yang rawan berpotensi adanya dugaan pelanggaran.

Disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Erna Kasypiah dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, Sabtu, (20/06/2020).

Erna menyebutkan, hal ini dapat memudahkan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PPKD) dalam mengelompokkan wilayah pengawasan.

“Pengawas Kecamatan dan Kelurahan/Desa nantinya perlu melakukan pengawasan melekat di daerah yang berpotensi rawan terjadi pelanggaran,” jelas Erna.

Erna juga mengingatkan agar Bawaslu Kabupaten/Kota berpedoman pada Surat Edaran Bawaslu RI tentang Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah pada Masa Pandemi Covid-19.

Pasalnya, Surat Edaran ini berkenaan tentang ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan saat melaksanakan kegiatan dalam bentuk tatap muka secara langsung, kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu, kegiatan yang dilaksanakan di dalam ruangan, hingga kegiatan yang bersifat penyampaian berkas dan/atau perlengkapan secara fisik.

Sementara itu, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kalsel Iwan Setiawan meminta Bawaslu Kabupaten/Kota segera memberikan bimbingan teknis kepada Pengawas Pemilihan di bawah jajarannya.

Apalagi, secara teknis, PPKD nantinya akan mendampingi Panitia Pemungutan Suara (PPS) selama tahapan verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan di lapangan.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.