[metaslider id="245"]

Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dimulai, Pengawas Pemilihan Harus Siapkan Beberapa Hal

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru Mohamad Erfan mengingatkan, Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PPKD) diharapkan dapat menjalin komunikasi efektif dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) selama pelaksanaan tahapan verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan.

“Jalin komunikasi dengan PPS yang sudah terbentuk karena hal ini dapat mempermudah koordinasi saat di lapangan,” jelasnya saat Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Pilkada bersama Ketua dan Anggota serta Kepala Sekretariat Panwascam dan PPKD se-Kabupaten Kotabaru yang dilaksanakan secara daring.

Hal serupa disampaikan oleh seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru yang hadir bersama di Media Center Bawaslu Kotabaru, Selasa, (23/06/2020).

“PPKD wajib mengetahui nomor handphone/whatsapp dan alamat tempat tinggal PPS masing-masing agar memudahkan koordinasi,” ujar Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kotabaru Fat Hurrahman.

Agar pengawasan berjalan maksimal, PPKD juga diminta mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti Peraturan Bawaslu dan Peraturan KPU tentang Pencalonan, jadwal dan data wilayah verifikasi faktual yang akan didatangi oleh PPS, hingga data kerawanan Pilkada di wilayah tersebut.

Fathur mengimbau, laporan hasil pengawasan verifikasi faktual sebaiknya disampaikan setiap hari kepada Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) agar kendala yang ditemui di lapangan dapat segera diatasi.

“Hasil pengawasan nanti dituangkan dalam Formulir A dan Alat Kerja Pengawasan (AKP),” jelas Fathur.

Lebih penting lagi, Bawaslu Kotabaru berharap Pengawas Ad Hoc selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19 selama menjalankan tugas pengawasan pada setiap tahapan.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, verifikasi faktual di tingkat Desa/Kelurahan dijadwalkan pada 24 Juni hingga 12 Juli 2020, serta dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sejak dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon diterima oleh PPS.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.