[metaslider id="245"]

Pasca Rekapitulasi Dukungan Tingkat Kabupaten, Bawaslu Kotabaru Buka Posko Pengaduan Penyelesaian Sengketa Pemilihan

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Pasca diterbitkannya Berita Acara Model BA.7-KWK Perseorangan Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan oleh KPU Kabupaten Kotabaru, Bapaslon berhak menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan kepada Bawaslu Kotabaru jika merasa tidak puas atau keberatan terhadap hasil rapat pleno yang digelar pada Senin, (20/07/2020).

Berdasarkan Pasal 30 huruf c pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas dan berwenang menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kotabaru Rusdiansyah menyatakan Bawaslu Kotabaru siap menerima laporan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dari Bapaslon.

“Kami membuka posko pengaduan penyelesaian sengketa pemilihan jika ada Bapaslon yang keberatan terhadap hasil rekapitulasi dukungan yang diterbitkan KPU Kotabaru,” tuturnya.

Dibuka sejak 21 hingga 23 Juli 2020, pengajuan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Pengajuan langsung disampaikan melalui loket penerimaan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan di Sekretariat Bawaslu Kotabaru, sedangkan pengajuan tidak langsung dapat disampaikan melalui laman Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).

Rusdi berpesan agar calon pemohon melengkapi dokumen penyelesaian sengketa pemilihan berupa syarat formil maupun materiil.

“Jika memang berniat mengajukan permohonan, segera lengkapi dokumen permohonan karena paling lambat diterima pada 23 Juli 2020,” jelas Rusdi.

Selanjutnya, Bawaslu Kotabaru akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan sebelum dibahas dalam rapat pleno Bawaslu Kotabaru.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.