[metaslider id="245"]

Bawaslu Kotabaru Awasi Penyerahan Syarat Dukungan Perbaikan Bapaslon Perseorangan

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Bawaslu Kabupaten Kotabaru melaksanakan pengawasan tahapan penyerahan syarat dukungan perbaikan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 kepada KPU Kotabaru.

Dijadwalkan sejak 25 Juli 2020, dua Bapaslon Perseorangan hadir saat hari terakhir penyerahan, Senin, (27/07/2020), di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Kotabaru.

Berdasarkan status Penelitian aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON), Bapaslon Perseorangan Burhanuddin-Bahruddin yang menyerahkan total 19.302 dokumen dukungan perbaikan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) Jumlah Minimal Dukungan Perbaikan dan Minimal Sebaran, dengan jumlah dokumen lengkap hasil pengecekan sebanyak 19.115 dukungan.

Sementara itu, dokumen dukungan perbaikan yang diserahkan Bapaslon Perseorangan Yandi Kamitono-Agusaputra Wiranto dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Pasalnya, hingga batas waktu yang ditentukan, total dukungan perbaikan yang diserahkan tidak mencukupi Jumlah Minimal Dukungan Perbaikan dan Minimal Sebaran sehingga dinyatakan Batal Menyerahkan Syarat Dukungan Perbaikan.

Selanjutnya, KPU Kotabaru akan melakukan penelitian verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan yang dijadwalkan pada 27 Juli hingga 4 Agustus 2020.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.