[metaslider id="245"]

Bawaslu Kotabaru Hadiri Rakor Advokasi Permasalahan Hukum Tahapan Pencalonan Perseorangan

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Bawaslu Kabupaten Kotabaru menghadiri Rapat Koordinasi Advokasi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pencalonan Perseorangan, Kamis, (13/08/2020), di Hotel Grand Dafam, Kota Banjarbaru.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalsel Azhar Ridhanie menekankan, Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan tugas penegakan keadilan Pemilu.

Oleh sebab itu, ujarnya, diskusi yang melibatkan ketiga divisi tersebut menjadi penting untuk memetakan permasalahan yang berpotensi terjadi khususnya pada tahapan pencalonan.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Provinsi Kalsel Nur Kholis Majid mengingatkan kembali parameter KPU dalam menetapkan Syarat Dukungan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Jika parameter yang telah ditetapkan KPU terpenuhi, maka KPU boleh menyatakan TMS terhadap syarat dukungan Bakal Pasangan Calon,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Kalsel Sarmuji menyampaikan, ketentuan dan mekanisme dalam pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual pada masa perbaikan sama dengan pada masa awal penyerahan.

Sarmuji menambahkan, jika LO tidak bisa menghadirkan pendukung saat verifikasi faktual, maka jajarannya akan melakukan sensus door to door hingga akhir tahapan.

Hadir Ketua Tim Pemantau Pemilu Komnas HAM Hairansyah yang bergabung secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Hairansyah yang juga pernah menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu selama tiga periode mengatakan, pandemik Covid-19 menambah risiko yang dihadapi Penyelenggara Pemilihan.

“Keselamatan publik merupakan hal utama saat melaksanakan pemilu ditengah pandemi, oleh sebab itu penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat melakukan tugas,” ujarnya.

Selain itu, Hadir Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kotabaru Akhmad Gafuri, Koordiv Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Kotabaru Andi Muhammad Saidi, dan Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kotabaru Rusdiansyah.

Melalui acara ini, Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020 diharapkan mampu menganalisa dan memetakan potensi pelanggaran pada tahapan pencalonan perseorangan maupun potensi sengketa yang kemungkinan diajukan oleh peserta pemilihan.

 

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.