[metaslider id="245"]

KPU Kotabaru Sosialisasikan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Ketua KPU Kabupaten Kotabaru Zainal Abidin menyampaikan, Partai Politik dapat mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru asalkan memenuhi persyaratan pencalonan yaitu memperoleh paling sedikit 7 dari 35 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru atau memperoleh paling sedikit 40.979 suara sah dalam Pemilu anggota DPRD Kotabaru Tahun 2019.

Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan, Persyaratan Pencalonan Kepala Daerah dari atau Gabungan Partai Politik yaitu memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD terakhir di daerah yang bersangkutan.

“Partai Politik yang tidak memperoleh kursi tidak dapat memberikan atau mengusung calon Kepala Daerah,” jelas Zainal saat Sosialisasi Tahapan dan Kegiatan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2020, di Ruang Media Center KPU Kotabaru, Rabu, (19/08/2020).

Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru Mohamad Erfan mengingatkan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik harus kompak [satu suara] saat mendaftarkan pasangan calonnya.

“Segera siapkan persyaratan dan perhatikan waktu pendaftaran pasangan calon,” ujar Erfan.

Senada, Anggota KPU Provinsi Kalsel Nur Zazin yang juga hadir mengimbau Partai Politik agar memahami persyaratan dan teknis dalam tahapan pencalonan.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Tahun 2020, pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada 4 hingga 6 September 2020.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.