[metaslider id="245"]

Bawaslu Kotabaru Hadiri Rakor Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru  – Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Kotabaru Fat Hurrahman mengatakan, dalam menjalankan tugas pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa, Pengawas Pemilihan terus berupaya memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19, aspek kesehatan dan keselamatan yang dimaksud meliputi penerapan prinsip keselamatan kerja, pelaksanaan rapid test, pemakaian alat pelindung diri, adanya peralatan sanitasi, pengecekan suhu tubuh, jarak aman paling kurang 1 meter, pembatasan jumlah peserta, dan menerapkan perilaku sehat.

“Hal ini tidak hanya berlaku bagi Penyelenggara, tapi bagi semua elemen yang terlibat saat pelaksanaan tahapan Pilkada,” ujarnya saat Rapat Koordinasi Penegakan Hukum terkait Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam rangka pelaksanaan Pilkada Tahun 2020, Jumat, (18/09/2020), di Operation Room, Kantor Bupati Kotabaru.

Jelang tahapan Penetapan Paslon dan Masa Kampanye, Fathur juga mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri maupun Perangkat Desa tetap menjaga netralitasnya.

“Jaga netralitas dengan tidak menghadiri kampanye Paslon, tidak melakukan foto bersama disertai gerakan tangan maupun simbol keberpihakan dan perhatikan penggunaan media sosial,” jelas Fathur.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Kotabaru Jumanti Liany mengatakan penyelenggara berhak memberikan teguran dan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan jika terdapat pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Hal ini dijelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 pasal 11 Ayat 2,” tuturnya.

Rakor tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kapolres, Dandim 1004, Komandan Lanal, Kajari, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Kesbangpol, Kepala Satpol PP, dan Kepala Badan Penanggulanggan Bencana Daerah Kabupaten (BPBD) Kabupaten Kotabaru.

Pada hari yang sama, peserta juga menghadiri Rapat Koordinasi bersama Menko Polhukam, Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu Ri, Wakil Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kabin dan Kepala BNPB selaku Kasatgas Covid-19 yang dilaksanakan secara daring.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.