[metaslider id="245"]

Resmi, Dua Paslon Ditetapkan Maju Pilkada Kotabaru Tahun 2020

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Berdasarkan hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2020, dokumen kedua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan tidak memperbaiki dokumen persyaratan calon sehingga resmi ditetapkan sebagai Pasangan Calon (Paslon).

Hal ini sesuai Keputusan KPU Kabupaten Kotabaru Nomor : 220/PL.02.3-Kpt/6302/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2020 yang disampaikan pada 23 September 2020.

Paslon H. Sayed Jafar, SH – Andi Rudi Latif, SH diusung oleh 12 Partai Politik dengan 35 jumlah kursi. Sedangkan, Paslon Ir. H. Burhanudin – Drs. H. Bahrudin, MAP yang menempuh jalur peserorangan memperoleh 28.846 dukungan.

Adapun pengundian dan pengumuman nomor urut Paslon akan dilaksanakan hari ini, (24/09/2020).

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.