[metaslider id="245"]

KPU Kotabaru Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Meskipun jumlah peserta yang diperbolehkan hadir saat Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon (Paslon) dibatasi, masyarakat tetap dapat menyaksikan tahapan tersebut melalui siaran langsung media sosial Facebook KPU Kabupaten Kotabaru dan aplikasi Zoom Meeting.

Dilaksanakan di Gedung Paris Barantai Kabupaten Kotabaru, Kamis, (24/09/2020), Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Paslon ini hanya boleh dihadiri oleh Paslon, 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Kotabaru, dan 1 (satu) orang Penghubung Paslon dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Adapun hasil pengundian yaitu Paslon H. Sayed Jafar, SH – Andi Rudi Latif, SH memperoleh nomor urut 1, sedangkan Paslon Ir. H. Burhanudin – Drs. H. Bahrudin, MAP memperoleh nomor urut 2.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru Mohamad Erfan menyampaikan, Bawaslu Kabupaten Kotabaru akan melakukan pengawasan ketat dan melekat terhadap pelaksanaan kampanye yang digelar pada 26 September hingga 5 Desember.

“Kami imbau agar kedua Paslon mematuhi peraturan yang telah ditetapkan,” ujar Erfan.

Diharapkan, semua elemen dapat bekerjasama dalam mengikuti maupun mengawasi setiap tahapan agar pelaksanaan Pilkada dalam masa Pandemi Covid-19 berjalan aman dan damai.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.