[metaslider id="245"]

Kampanye Dimulai, KPU Kotabaru Laksanakan Fasilitasi dan Sosialisasi Kampanye

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Bawaslu Kabupaten Kotabaru menghadiri rapat fasilitasi kampanye oleh KPU Kabupaten Kotabaru kepada masing-masing tim Pasangan Calon (Paslon) di media center KPU Kabupaten Kotabaru, Sabtu, (26/09/2020).

Ketua KPU Kabupaten Kotabaru Zainal Abidin mengatakan, pihaknya akan menentukan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terdiri dari baliho, spanduk, dan umbul-umbul.

“Kami akan segera memberikan Surat Keputusan (SK) mengenai titik-titik yang boleh maupun dilarang untuk pemasangan APK,” ujarnya.

Hal ini, jelasnya, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Zainal menambahkan, pemasangan APK tidak dipungut biaya, namun pembuatan maupun perawatan APK menjadi tanggungjawab masing-masing Paslon.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Kotabaru mengimbau masing-masing Paslon agar segera menurunkan/menertibkan APK dan Bahan Kampanye (BK) yang terpasang sebelum waktunya.

Kedua Paslon juga diminta menyerahkan daftar akun media sosial agar dapat dilaksanakan pengawasan kampanye melalui media sosial.

Sebelumnya, Jumat, (25/09/2020), KPU Kabupaten Kotabaru melaksanakan fasilitasi kampanye kepada stakeholders terkait seperti Badan Pendapatan Daerah, Dinas Cipta Karya, dan Satpol PP Kabupaten Kotabaru.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, masa kampanye dijadwalkan berlangsung pada 26 September hingga 5 Desember 2020.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.