[metaslider id="245"]

Kotabaru Lakukan Deklarasi Pilkada Damai, Aman, Sejuk, dan Sehat

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru Mohamad Erfan menekankan, pelaksanaan kampanye yang berlangsung pada 26 September hingga 6 Desember 2020 sebaiknya dilakukan secara daring.

“Jika kampanye daring tidak memungkinkan dilaksanakan di wilayah tertentu, maka lakukan pertemuan terbatas yang wajib menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya dalam Deklarasi Pilkada Damai, Aman, Sejuk dan Sehat, Selasa, (29/09/2020), di Aula Polres Kabupaten Kotabaru.

Erfan menambahkan, Bawaslu Kotabaru akan memberikan rekomendasi tertulis kepada Tim Kampanye jika Pasangan Calon (Paslon) melanggar ketentuan dalam pertemuan terbatas.

“Jika dalam 1 (satu) jam rekomendasi tertulis tidak digubris maka Bawaslu berkoordinasi dengan Pokja Covid-19 Penanganan Pelanggaran akan membubarkan pertemuan,” lanjutnya.

Erfan mengimbau, kedua Paslon segera membuat jadwal pelaksanaan kampanye agar Bawaslu Kotabaru dapat mengoptimalkan pengawasan.

Sementara itu, Kapolres Kotabaru Andi Adnan Syafruddin mengatakan indikator sukses Pilkada 2020 yaitu berlangsung aman, memenuhi target partisipasi, dan tidak memicu adanya kasus Covid-19 klaster Pilkada.

“Pendukung diminta tidak berlebihan, sampaikan pesan-pesan menyejukkan melalui media sosial agar tidak menyebabkan perpecahan masyarakat.”

Demi mewujudkan Pilkada 2020 berjalan lancar, kondusif, dan tidak menambah jumlah positif Covid-19, diharapkan semua elemen dapat berkontribusi aktif dan terus menjaga kebersamaan.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.