[metaslider id="245"]

Masuki Masa Kampanye, KPU Kotabaru Bahas Pembatasan Dana Kampanye

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kotabaru Andi Muhammad Saidi mengatakan, Pasangan Calon (Paslon) harus siap menerima sanksi jika dalam laporan dana kampanye ditemukan sumbangan dana yang melebihi ketentuan.

Disampaikan saat Rapat Koordinasi Pembatasan Dana Kampanye bersama KPU Kabupaten Kotabaru serta Tim Pemenangan Nomor Urut 1 dan 2, Selasa, (29/09/2020), di Media Center KPU Kabupaten Kotabaru.

Dalam menetapkan pembatasan dana kampanye, KPU merujuk pada ketentuan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dengan memperhitungkan metode Kampanye, jumlah kegiatan Kampanye, perkiraan jumlah peserta Kampanye, standar biaya daerah, bahan Kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen Kampanye/konsultan.

Ketua KPU Kabupaten Kotabaru Zainal Abidin mengatakan, KPU Kabupaten Kotabaru akan membuat Berita Acara dan Surat Keputusan terkait Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru yang nantinya ditandatangani oleh kedua Paslon.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.