[metaslider id="245"]

Bawaslu Kotabaru Hadiri Rakernis Pengawasan Tahapan Kampanye Pilkada Tahun 2020

Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Erna Kasypiah menyampaikan, penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 menjadi menjadi salah satu prosedur yang wajib diperhatikan Pasangan Calon (Paslon) dalam melaksanakan kampanye.

“Ada beberapa metode kampanye yang biasanya dilaksanakan namun dalam masa pandemi tidak boleh dilakukan,” ujar Erna dalam Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan Kampanye pada Pilkada Tahun 2020, Selasa, (29/09/2020), di Kota Banjarmasin.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, metode-metode kampanye yang dilarang yaitu rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar dan/atau donor darah, serta peringatan HUT Partai Politik.

Dalam hal pengawasan, Bawaslu Kabupaten/Kota diminta merumuskan strategi yang tepat agar setiap tahapan dapat ditindaklanjuti dengan baik.

“Misalnya, pengawasan Dana Kampanye yang tidak memiliki Kelompok Kerja (Pokja), sehingga Bawaslu Kabupaten/Kota harus cermat membagi tugas pengawasan.”

Rakernis ini diharapkan dapat mewujudkan kesamaan persepsi antar Penyelenggara Pemilihan maupun stakeholders terkait.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.