[metaslider id="245"]

Bahas Perbawaslu Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kotabaru Hadiri Rakernis

Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menempatkan penelusuran sebagai mahkota penindakan pelanggaran.

“Peraturan baru ini menjadikan penelusuran sangat penting dilakukan,” jelasnya saat memberikan sambutan pada Rapat Kerja Teknis Penelusuran Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2020, Selasa, (06/10/2020), di Kota Banjarmasin.

Mengundang 7 Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada beserta Panwascam, peserta melakukan pembahasan kasus penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 8 Tahun 2020.

Sebagai narasumber, hadir Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) RI Prof. Muhammad, S.IP., M.Si membahas tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan pada Pilkada Serentak Tahun 2020, Penyidik Polda Kalsel Kompol Didik Ambardi, S.H menyampaikan Strategi Penyelidikan dalam Konteks Tugas dan Wewenang Pengawas Pemilu, Dewan Pakar LMPN Jakarta Drs. Manimbang Kahariady menyampaikan tentang Menjaga Integritas Pengawas Pemilihan, serta wartawan Tempo Linda Trianita membahas Strategi Investigasi dalam Upaya Pengumpulan Data dan Fakta.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Kotabaru dihadiri oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Akhmad Gafuri dan Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Fat Hurrahman beserta masing-masing staf, dan Kordiv Penanganan Pelanggaran Panwascam se-Kotabaru.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.