[metaslider id="245"]

Bawaslu Kotabaru Imbau Perangkat Desa Jaga Netralitas dalam Pilkada Tahun 2020

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Bawaslu Kabupaten Kotabaru mengimbau agar Kepala Desa/Lurah beserta Aparat Desa/Kelurahan tetap menjaga integritas dan profesionalitas dengan menjunjung tinggi netralitas selama tahapan Pilkada Tahun 2020.

Hal ini dimaksud sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran pemilihan berdasarkan asas, prinsip dan tujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan pemilihan yang demokratis, bermartabat dan berkualitas.

Kepala Desa/Lurah beserta Aparat Desa/Kelurahan dilarang melakukan dan terlibat dalam politik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, terlibat dalam kegiatan kampanye serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon Kepala Daerah.

Jika dalam pelaksanaannya, Kepala Desa/Lurah beserta Aparat Desa/Kelurahan terbukti melakukan pelanggaran, dapat dikenakan sanksi mulai dari sanksi administratif, pemberhentian sementara, pemberhentian, hingga sanksi pidana penjara dan/atau denda disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, misalnya, menyatakan bahwa Perangkat Desa yang melanggar larangan [menjadi pengurus Partai Politik, ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu/Pilkada] dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.