[metaslider id="245"]

KPU Kotabaru Lakukan Serah Terima APK dan BK

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Bawaslu Kabupaten Kotabaru menghadiri Serah Terima Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) dari KPU Kabupaten Kotabaru kepada kedua Tim Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotabaru.

Ketua KPU Kabupaten Kotabaru Zainal Abidin mengatakan, APK dan BK yang difasilitasi oleh KPU sudah sesuai Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Diharapkan Paslon dapat mematuhi jumlah, ukuran maupun tempat pemasangan APK dan BK sesuai regulasi yang telah ditetapkan,” ujar Zainal saat acara penyerahan di Gudang Logistik KPU Kabupaten Kotabaru, Selasa, (20/10/2020).

Hal serupa disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru Akhmad Gafuri dan Andi Muhammad Saidi.

“Mengenai regulasi pemasangan APK dan BK, diharapkan kedua Paslon tidak melampaui batas yang ditetapkan karena dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran,” jelas Andi.

Sementara itu, Gafuri mengingatkan tempat-tempat pemasangan yang dilarang, jumlah, jarak, jenis/model, dan sanksi yang dikenakan jika melanggar regulasi pemasangan APK dan BK.

“Bawaslu Kabupaten Kotabaru akan melakukan pengawasan hingga tingkat desa/kelurahan,” tuturnya.

Mengenai pelaksanaan kampanye, Zainal menegaskan, Paslon beserta Tim Pemenangan harus mengajukan permohonan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) ke Polres dengan bukti surat tanda terima dan diketahui oleh KPU dan Bawaslu sesuai kesepakatan.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.