[metaslider id="245"]

Jelang Tungsura, Bawaslu Kotabaru Sampaikan Evaluasi Sirekap

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Bawaslu Kabupaten Kotabaru hadir sebagai narasumber dalam  kegiatan Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara serta Penggunaan Sirekap dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020.

Digelar KPU Kabupaten Kotabaru, Selasa, (24/11/2020), di Hotel Grand Surya, kegiatan ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru Mohamad Erfan mengatakan, selain memastikan penerapan protokol kesehatan, Penyelenggara Pemilihan memiliki pekerjaan rumah lainnya yaitu menjaga tingkat partisipasi pemilih.

“Kita perlu mengupayakan agar protokol kesehatan tetap jalan, tapi tidak membuat masyarakat enggan datang ke TPS,” tutur Erfan.

Terkait penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), Erfan menyampaikan, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu di 83 TPS se-Indonesia yang melaksanakan simulasi pemungutan dan penghitungan suara, terdapat 25 TPS yang mengalami kesalahan dalam membaca formulir hasil penghitungan suara melalui aplikasi Sirekap.

“Akurasi pembacaan Sirekap terhadap Formulir C. Hasil-KWK yang difoto oleh KPPS masih ada beberapa kesalahan misalnya angka 3 (tiga) terbaca menjadi 9 (sembilan),” jelasnya.

Berdasarkan pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia, kesalahan pembacaan Sirekap sebagian besar terjadi karena jenis HP, kualitas foto, pencahayaan, dan posisi dalam melakukan pengambilan gambar. Terdapat juga kendala sinyal sehingga proses pengunggahan membutuhkan waktu kurang lebih 30 menit untuk satu dokumen.

Kesalahan pembacaan Sirekap terhadap hasil penghitungan suara di TPS ini tentu wajib menjadi perhatian penuh KPU untuk melakukan langkah antisipasi dan pencegahan dengan memastikan semua perangkat dapat digunakan, standar pengetahuan penggunaan Sirekap dan kepastian untuk melakukan perubahan angka yang salah terbaca.

Oleh sebab itu, ketelitian petugas menjadi unsur validasi utama saat ditemukan kekeliruan dalam rekapitulasi dengan menggunakan teknologi informasi.

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.