[metaslider id="245"]

Jelang Tungsura, Bawaslu RI Gelar Rakornas

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru –Meskipun tahapan Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Suara (Tungsura) merupakan puncak dari seluruh tahapan yang digelar, Pengawas Pemilihan tetap harus memperhatikan tahapan-tahapan krusial lainnya, seperti distribusi logistik, kampanye, serta tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Disampaikan Ketua Bawaslu RI Abhan saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pengawasan Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara pada Pemilihan Serentak 2020, Selasa, (24/11/2020), di Jakarta.

Terkait distribusi logistik, Abhan menjelaskan, Pengawas Pemilihan perlu memastikan Pelaksana Pemilihan telah menyelesaikan proses cetak logistik non-surat suara terutama formulir-formulir yang ada maupun tidak ada kaitannya dengan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Selanjutnya, Pengawas Pemilihan diminta memastikan Pasangan Calon (Paslon) menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 6 Desember 2020.

“Paslon yang tidak menyampaikan LPPDK tepat waktu dapat dikenakan sanksi administrasi berupa diskualifikasi,” jelas Abhan.

Pada hari tungsura, ujar Abhan, Pengawas Pemilihan harus bersikap tegas dalam memberikan rekomendasi jika memang terdapat kejadian yang mengharuskan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Selain itu, Abhan menekankan pentingnya peningkatan kapasitas Pengawas TPS sebagai ujung tombak pengawasan saat tahapan Tungsura.

“Segera lakukan bimbingan teknis untuk meningkatkan kapasitas Pengawas TPS karena kelancaran Pilkada tergantung kinerja mereka.”

Mengundang Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, kegiatan yang dibagi menjadi 3 (tiga) gelombang ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kotabaru Fat Hurrahman.

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.