[metaslider id="245"]

Ketuk Palu, KPU Kalsel Rampung Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – KPU Provinsi Kalsel rampung menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, Jumat, (18/12/2020), di Hotel Golden Tulip Banjarmasin.

Pasca dilakukan penjumlahan data dari seluruh kabupaten/kota di Kalsel yang termuat dalam Formulir D. Hasil Kabupaten/Kota-KWK, ditetapkan total perolehan suara Pasangan Calon Sahbirin Noor-Muhidin sebanyak 851.822, sedangkan Pasangan Calon Denny Indrayana-Difriadi memperoleh 843.695 suara.

Dihadiri saksi-saksi Pasangan Calon (Paslon) dan diawasi oleh Bawaslu Provinsi Kalsel, hasil rekapitulasi ini telah dituangkan dalam Formulir Model D. Hasil Provinsi-KWK.

Ketua KPU Kalsel Sarmuji mengatakan, jika terdapat permohonan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK) maka penetapan pemenang Pilkada Kalsel akan ditunda hingga ada keputusan MK.

“Jika tidak ada gugatan, hitungan tiga hari setelah rapat pleno ini selesai, Pasangan Calon yang mendapatkan suara tertinggi akan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih,” ujar Sarmuji.

Adapun penghitungan hasil suara ini telah melalui proses panjang sejak rekapitulasi tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota hingga rapat pleno terbuka di provinsi. Turut hadir Anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru Akhmad Gafuri dan Fat Hurrahman.

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.