[metaslider id="245"]

Kesiapan Memberikan Keterangan di MK, Fritz Ingatkan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota Untuk Berkoordinasi

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Secara daring Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar meminta kepada jajaran Bawaslu daerah agar mempersiapkan keterangan tertulis dalam sengketa perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa, (05/01/2021).

Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu RI ini berpesan, “dalam memberikan keterangan dalam PHP di MK, jajaran Bawaslu daerah harus melakukan inventarisasi dokumen Form A pengawasan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, Form C Hasil dan dokumen lain yang berkaitan dengan pokok permohonan”, katanya.

Setiap keterangan yang dibuat Bawaslu Kab/Kota harus berkordinasi dengan Bawaslu Provinsi, agar tidak ada perbedaan saat penyampaian sidang di Mahkamah Konstitusi. Keterangan yang sudah dibuat dan dinyatakan selesai, harus ada tanda tangan seluruh komisioner.

Terakhir Fritz menyampaikan, “dalam memberikan keterangan tertulis disusun berdasarkan Perbawaslu Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi”, tutup dia. Turut hadir Anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru Akhmad Gafuri, Andi Muhammad Saidi, dan Rusdiansyah.

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.