[metaslider id="245"]

PHP Bupati Kotabaru 2020, MK Tolak Seluruh Permohonan Pemohon

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Nomor Urut 2 Ir. H. Burhanudin dan Drs. H. Bahrudin, M.Ap. Demikian Putusan Nomor 43/PHP.BUP-XIX/2021 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kotabaru Tahun 2020 yang digelar pada Kamis, (18/3/2021) di Ruang Sidang Pleno MK.

Sidang ini diputuskan oleh 9 hakim konstitusi yaitu Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai anggota.

Dimana MK menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, serta eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas. Sementara dalam pokok permohonan, MK menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Perlu diketahui sidang putusan MK ini dihairi oleh seluruh pihak secara virtual. Turut hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru.

Penulis / Foto: Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.