[metaslider id="245"]

Pesan Bawaslu Kepada Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru 2020

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Ketua dan Anggota Bawaslu Kotabaru menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru 2020 di Gedung Paris Barantai Kotabaru, Senin (22/03/2021).

Berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Kotabaru Nomor: 06/PL.02.7-BA/Kab/III/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2020 memutuskan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 H. Sayed Jafar, SH dan Andi Rudi Latif, SH sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kotabaru Tahun 2020 dengan perolehan suara sebanyak 74.117 suara.

Turut memberikan sambutan Ketua Bawaslu Kotabaru Mohamad Erfan menyampaikan, ini adalah perjuangan masyarakat Kotabaru dalam rangka menciptakan pesta demokrasi 5 tahunan di bumi Saijaan.

“Kami bagian daripada masyarakat berpesan kepada Bapak Sayed Jafar dan Andi Rudi Latif, tugas, beban, dan amanah sudah menunggu bapak berdua, rakyat sudah menunggu uluran tangan bapak untuk melaksanakan visi dan misi kedepan. Kami berharap bapak selalu bersatu, rukun, dan berkhidmatlah kepada rakyat dalam menjalankan tugas 3 setengah tahun kedepan” kata Erfan.

Usai penetapan ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama DPRD Kabupaten Kotabaru akan mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk melantik Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru terpilih.

Penulis / Foto: Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.