[metaslider id="245"]

Bawaslu Kabupaten Kotabaru Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2020

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel melakukan kunjungan dan penyerahan laporan layanan informasi publik tahun 2020 kepada Komisi Informasi Publik Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (29/3/2021).

Anggota Bawaslu Provinsi Kalsel Nurkholis Majid menyampaikan bahwa “kegiatan ini bertujuan untuk meminta pencerahan bagaimana informasi yang disampaikan oleh Bawaslu bisa menjadi data yang informatif, dapat diterima dan PPID dikenal oleh masyarakat”.

Secara langsung Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kotabaru Andi Muhammad Saidi menyerahkan laporan layanan informasi kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalsel Tamliha Harun.

Sebagaimana ketentuan Pasal 35 ayat (1) Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019, Penyampaian Laporan Layanan Informasi disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir kepada Komisi Informasi Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi untuk Laporan Layanan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota.

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.