[metaslider id="245"]

Bawaslu Kabupaten/Kota Berwenang dalam Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panwaslu Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan TPS

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Anggota Bawaslu Republik Indonesia Fritz Edward Siregar, SH, LL.M PhD. mengingatkan jajaran Pengawas Pemilu (Panwaslu) pada semua tingkatan untuk menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu.

Disampaikan saat Sosialisasi Peraturan Bawaslu Mengenai Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, Sabtu (23/03/2019), di Hotel Aryaduta Jakarta. Diselenggarakan dalam tiga angkatan dan dihadiri oleh Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Sosialisasi yang disertai dengan simulasi penanganan pelanggaran kode etik ini menjelaskan jika terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh panwaslu kecamatan, desa/kelurahan, dan TPS, maka penyelesaiannya dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu No. 4 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

 

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.