[metaslider id="245"]

Ketua Bawaslu RI Tegaskan Tanggungjawab Bawaslu Awasi Netralitas ASN, TNI, dan POLRI

Tangerang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Dalam sambutan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan POLRI dalam Pemilu Tahun 2019, Ketua Bawaslu RI Abhan, S.H., M.H. menegaskan kembali Bawaslu bertanggungjawab untuk mengawasi netralitas ASN, TNI, dan POLRI.

“Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan secara tegas bahwa Bawaslu punya konsekuen dalam pengawasan netralitas ASN, TNI, dan POLRI,” ujar Beliau, Rabu, (20/03/2019), di Horison Grand Serpong Tangerang.

Beliau juga mengingatkan perbedaan posisi antara ASN dengan TNI-POLRI, dimana ASN masih memiliki hak pilih meskipun diharuskan netral selama tahapan pemilu 2019 sedangkan TNI POLRI tidak memiliki hak pilih.

“ASN dalam posisi tidak netral hanya dalam tahap pemungutan suara, namun sebelum dan sesudah itu ASN tetap harus menjaga netralitasnya.”

ASN, TNI dan POLRI dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana jika terbukti melakukan pelanggaran netralitas pemilu 2019. Apalagi, menurut Abhan, kini masyarakat dapat menilai langsung netralitas ASN, TNI dan POLRI.

“Kesuksesan penyelengaraan pemilu 2019 tidak hanya menjadi tanggungjawab DKPP, KPU dan Bawaslu, tapi seluruh komponen yang ada di negara ini. Ini tanggungjawab bersama.”

Diharapkan, rakornas ini dapat menguatkan dan menjaga netralitas ASN, TNI dan POLRI  sehingga pemilu 2019 berjalan secara luber dan jurdil. “Sehingga peserta pemilu yang terpilih dapat menjalankan amanah dan membawa kemajuan bagi masyarakat.”

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.