[metaslider id="245"]

Lewat Zumba, Bawaslu Ajak Partisipasi Masyarakat Awasi Pemilu

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru Akhmad Gafuri, S.H., M.Hum menyebutkan Bawaslu akan memeriksa setiap laporan pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh masyarakat.

“Kami akan periksa apakah memenuhi syarat formil dan materiil,” ujar Beliau saat menyampaikan Sosialisasi Bawaslu di Bawaslu Zumba Party, Minggu (31/03/2019), Siring Laut Kotabaru.

Syarat formil yang dimaksud adalah status pelapor sebagai warga negara Indonesia, waktu pelaporan yang tidak melebihi ketentuan batas waktu, dan keabsahan laporan dugaan pelanggaran dan/atau tindak pidana yang meliputi kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dengan kartu identitas serta tanggal dan waktu pelaporan.

Sedangkan syarat materiil meliputi identitas pelapor, nama dan alamat pelapor, peristiwa dan uraian kejadian, waktu dan tempat peristiwa terjadi, saksi-saksi dan barang bukti.

Beliau juga menegaskan Bawaslu akan merahasiakan identitas pelapor dan dilindungi menurut Undang-undang.

Kegiatan ini disertai senam zumba, penampilan musik dan tari, festival cap 5 jari, serta pemberian doorprize. Diharapkan, hal ini dapat meningkatkan kepedulian masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan partisipatif.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.