[metaslider id="245"]

Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru: Masuki Masa Tenang, Seluruh APK Akan Ditertibkan

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Bawaslu Kabupaten Kotabaru menggelar rapat koordinasi dengan mitra kerja dan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) untuk membahas persiapan penurunan serentak Alat Peraga Kampanye (APK), bahan kampanye, alat sosialisasi kampanye dan atribut kampanye, Jumat, (12/4/2019), di Hotel Grand Surya Kotabaru.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru Mohamad Erfan, S.Ag., M.Hum menyampaikan dengan berakhirnya masa kampanye pada 13 April 2019 dan memasuki masa tenang, Bawaslu akan melakukan penertiban APK yang mengandung citra diri peserta pemilu.

“Mulai 13 April 2019 Pukul 00.00, semua APK termasuk spanduk, baliho, umbul-umbul, stiker yang mengandung citra diri peserta pemilu harus dibersihkan. Kecuali spanduk himbauan dari institusi yang bukan peserta pemilu.”

Beliau menyatakan saat masa tenang tidak boleh ada satupun APK yang terpasang dan menghimbau peserta pemilu turut membantu dalam proses penurunan APK. “Di semua tempat tidak boleh [ada APK] termasuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan halaman kantor sekretariat peserta pemilu.”

Selain itu, Beliau mengingatkan peserta pemilu untuk menghentikan aktivitas media sosial yang mengandung citra diri selama masa tenang.

Mengingat Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 492 yang menjelaskan setiap orang [yang dengan sengaja] melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat dipidana paling lama 1 (satu) tahun dan denda maksimal Rp 12.000.000,00.

“Hapus saja postingan-postingan itu [yang mengandung citra diri] karena jika dibagikan oleh orang-orang dalam media sosialnya tetap dikategorikan pelanggaran.”

Selanjutnya, seluruh elemen yang diundang akan berkumpul pada Minggu pagi, (14/4/2019), untuk melaksanakan penertiban APK bersama.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.