[metaslider id="245"]

Bawaslu Kabupaten Kotabaru Awasi Penyampaian LPPDK Peserta Pemilu Tahun 2019

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Bawaslu Kabupaten Kotabaru turut mengawasi penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Peserta Pemilu Tahun 2019, pada 26 April hingga 1 Mei 2019.

Bertujuan memastikan kebenaran LPPDK yang disampaikan oleh peserta pemilu, ketaatan prosedur peserta pemilu dalam menyampaikan LPPDK, jumlah sumbangan dana kampanye yang melebihi batas ketentuan, sumber dana kampanye yang dilarang, juga memastikan peserta pemilu telah menyerahkan kelebihan sumbangan dana kampanye dan sumber dana kampanye ke kas negara.

Bertempat di Help Desk Dana Kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru, 16 partai politik (parpol) serta pasangan calon (paslon) nomor urut 01 dan 02 diterima langsung oleh Anggota KPU Divisi Hukum Jumanti Liany dan Tim Penerimaan LPPDK.

16 parpol tersebut yaitu Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Golkar, Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Berkarya, Nasdem, PDI Perjuangan, Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan dan Persatuan Indoensia (PKPI), dan Garuda.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.