[metaslider id="245"]

Bawaslu akan Berikan Santunan untuk Pengawas Pemilu yang Alami Kecelakaan Kerja

Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Pasca Pemilu Tahun 2019, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan selenggarakan rapat koordinasi persiapan penyerahan dana santunan bagi pengawas pemilu Ad hoc tahun 2019 yang terkena musibah.

Digelar di Hotel Royal Jelita, Banjarmasin, Senin, (13/5/2019), rakor ini membahas kriteria pemberian santunan kecelakaan kerja, besaran santunan, alokasi santunan, dan prosedur pengajuan santunan.

Adapun kriteria pemberian santunan kecelakaan kerja terbagi menjadi meninggal dunia, cacat tetap, luka berat, dan luka ringan. Tingkatan kecelakaan kerja ini menjadi patokan besaran santunan yang diberikan.

Untuk kecelakaan kerja yang mengakibatkan pengawas pemilu meninggal dunia akan diberikan sebesar Rp 36.000.000,00; cacat tetap sebesar Rp 16.500.000,00; luka berat sebesar Rp 16.500.000,00 dan luka ringan sebesar Rp 8.250.000,00.

Namun, pengaju santunan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku salah satunya memenuhi kelengkapan berkas yang meliputi fotocopy  kartu keluarga, fotocopy KTP atau identitas lainnya, fotocopy SK pengangkatan atau penetapan, surat keterangan dokter/rumah sakit/puskemas/klinik, dan kronologis kejadian kecelakaan kerja. Sementara itu, untuk tambahan berkas lain disesuaikan dengan tingkatan kecelakaan kerja.

Penerima santunan [pengawas pemilu atau keluarga] dapat memberikan berkas tersebut ke Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

 

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

One thought on “Bawaslu akan Berikan Santunan untuk Pengawas Pemilu yang Alami Kecelakaan Kerja

  • 21 March 2024 at 06:31
    Permalink

    Ini setiap pengajuan santunan kecelakaan apakah akan di kasih santunan atau tidak..?

Leave a Reply

Your email address will not be published.