[metaslider id="245"]

Persiapkan Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan, Bawaslu Kabupaten Kotabaru Laksanakan Evaluasi Bersama Panwascam

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Usai menghadiri rapat koordinasi yang digelar Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa, (18/6), Bawaslu Kabupaten Kotabaru melaksanakan Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019, (21/6), di Hotel Grand Surya, Kabupaten Kotabaru.

Rangkaian agenda ini merupakan bentuk tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI terkait penyusunan laporan hasil pengawasan Pemilu Tahun 2019 yang mana menjadi salah satu kewajiban pengawas pemilu sesuai Undang-undang No. 7 Tahun 2017.

Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Erna Kasypiah dalam rakor tersebut mengingatkan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyiapkan data dan melengkapi laporan pengawasan dari awal tahapan hingga rekapitulasi suara.

Deadline pengumpulan laporan di Bawaslu RI pada 31 Juli 2019, dan dipertanggungjawabkan langsung kepada Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga (PHL).” tegas Beliau.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Kabupaten Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Kotabaru Aries Mardiono, S.Sos yang hadir saat evaluasi mengatakan penyusunan laporan ini juga dapat menjadi acuan dalam menilai kinerja pengawas pemilu.

“Untuk pengawas pemilu yang sifatnya ad hoc, misal panwaslu kecamatan, jika hasil evaluasinya baik, tentu memiliki peluang besar untuk kembali direkrut menjadi panwaslu kecamatan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020.”

Selain pengarahan mengenai sistematika dan teknis penulisan laporan hasil pengawasan, evaluasi yang mengundang Ketua beserta Anggota, Kepala Sekretariat, dan Staf PHL Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kotabaru ini juga dirangkaikan dengan agenda Rencana Tindak Lanjut  (RTL) membahas kendala dan masalah yang dihadapi panwaslu kecamatan selama melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.