[metaslider id="245"]

Rakor Putusan Pidana Pemilu, Erna Kasypiah: Ada 4 Putusan Pidana yang Inkrah di Pengadilan

Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Erna Kasypiah menyebutkan ada empat putusan pidana yang inkrah di pengadilan terkait dengan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019.

Keempat kasus ini, menurut Erna, mendorong Bawaslu Provinsi Kalsel melaksanakan koordinasi agar wawasan mengenai penanganan pidana pemilu dapat tersampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Selama ini banyak kasus pidana pemilu yang kami tangani sering mentok pada pembahasan pertama dan kedua atau bahkan tidak memenuhi unsur pidana,” ujar Beliau saat memberikan sambutan sekaligus arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Putusan Pidana Pemilu, Jumat, (28/6), di Hotel Aria Barito Banjarmasin.

Beliau juga menjelaskan kondisi lembaga Bawaslu tingkat Provinsi dan struktur dibawahnya serta data hasil pengawasan pada setiap tahapan secara umum.

“Total 559 Panwaslu Kecamatan dari 153 Kecamatan yang masa tugasnya berakhir 30 Juni ini. Namun, menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 nanti akan ada proses perekrutan kembali.” Adapun jumlah Panwaslu Desa/Kelurahan (PPDK) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang masa tugasnya telah berakhir yaitu 2.008 dan 13.128 orang.

Terkait data hasil temuan Bawaslu Provinsi Kalsel mengenai pengawasan di setiap tahapan, ada 3.088 kegiatan kampanye [peletakan Atribut Peraga Kampanye (APK)] yang tidak sesuai tempatnya dan 40 APK berisi materi yang dilarang.

“Kami langsung berkomunikasi dengan peserta pemilu yang bersangkutan, yaitu mengirimkan surat dan meminta peserta pemilu untuk memindahkan APK ke tempat yang sesuai  dengan peraturan perundang-undangan.”

Bawaslu Provinsi Kalsel dan struktur dibawahnya juga turut mengawasi total 369 kampanye pertemuan terbatas dan 443 kampanye pertemuan tatap muka. Mengenai tahapan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara, Bawaslu memberikan rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 7 TPS yang tersebar di 5 Kabupaten yaitu Kabupaten Balangan, Banjar, Hulu Sungai Utara (HSU), Hulu Sungai Tengah (HST), dan Hulu Sungai Selatan (HSS).

Sementara itu, untuk penyelesaian sengketa ada lima kasus yang terjadi di Provinsi Kalsel, Kabupaten Banjar, Kotabaru, Hulu Sungai Tengah, dan Kota Banjarbaru. “Kelima kasus ini diselesaikan melalui mediasi.”

Beliau berharap terselenggaranya rakor dapat meminimalisir adanya kasus-kasus pidana ataupun administrasi yang terjadi dalam proses Pemilu. “Semoga proses pencegahan yang dilakukan Bawaslu terhadap pelanggaran Pemilu bisa lebih maksimal.”

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.