[metaslider id="245"]

Optimalkan Penulisan Laporan Hasil Pengawasan, Bawaslu Provinsi Kalsel Gelar Rakor

Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Penyusunan Laporan Akhir Pengawasan di Kota Makassar, (22/6), Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi Mekanisme Penyusunan Laporan Akhir Hasil Pengawasan Pemilu Tahun 2019, di Fave Hotel Kota Banjarbaru, 1-3 Juli 2019.

Mengundang Koordinator Divisi (Koordiv), Wakil Koordinator Divisi (Wakoordiv), dan Staf Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel, kegiatan ini diharapkan dapat mengoptimalkan penulisan laporan hasil pengawasan yang diminta oleh Bawaslu RI.

Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Erna Kasypiah menegaskan lima tujuan penulisan laporan pengawasan yaitu informatif, reproduktif, konsolidatif, komunikatif, dan publikatif.

Informatif artinya laporan menyajikan data publik pemilihan sehingga dapat menyampaikan informasi baru kepada semua lapisan masyarakat. Reproduktif berarti berisi data akurat yang dapat digunakan untuk kepentingan berikutnya, konsolidatif memiliki pengertian laporan selaras terhadap tindakan pencegahan, pengawasan, dan penindakan, komunikatif bersifat ringkas, enak dibaca, dan tidak bertele-tele, serta publikatif yaitu mudah disampaikan kepada masyarakat sebagai pertanggungjawaban kinerja pengawasan.

“Harapannya, laporan ini dapat memperkaya khasanah di wilayah masing-masing, sehingga dapat menjadi acuan jika kedepannya kita memerlukan data historis penyelenggaraan Pemilu.” ujar Beliau.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Abhan, S.H., M.H, yang hadir di hari kedua, mengingatkan Bawaslu tidak perlu ragu untuk memberikan rekomendasi jika menemui kekeliruan dalam proses pengawasan. “Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden menunjukkan bahwa rekomendasi yang kita berikan itu exist, dijadikan pertimbangan yang kuat.”

Beliau mengatakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 menjadi tantangan selanjutnya untuk menjaga marwah dan integritas Bawaslu. Untuk mencapai hal tersebut, menurut Beliau, semua pengawas disetiap jenjang harus memahami tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. 

“Terlebih pengawas-pengawas di daerah yang bersinggungan langsung dengan penyelenggaraan Pemilu seperti Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan (PPDK), Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Maka,  anggaran untuk pelaksanaan bimbingan teknis kepada mereka harus disesuaikan porsinya agar peningkatan kapasitas dan kualitas dapat tercapai.”

Penyusunan laporan hasil pengawasan tingkat Kabupaten/Kota ini diberikan tenggat waktu hingga 15 Juli 2019, yang kemudian akan dikompilasi oleh Bawaslu Provinsi sebelum dikumpulkan kepada Bawaslu RI pada 31 Juli 2019.

 

Foto / Penulis : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.