[metaslider id="245"]

Bawaslu Kabupaten Kotabaru Awasi Tahapan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Bawaslu Kabupaten Kotabaru melaksanakan pengawasan tahapan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari partai politik (parpol) peserta Pemilu tingkat Kabupaten Kotabaru dalam Pemilu tahun 2019.

Diselenggarakan di Operational Room Hotel Grand Surya, Rabu, (3/7), acara ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Danlanal, Kepolisian dan perwakilan partai politik.

Dimulai dengan pembacaan tentang dasar peraturan atas ketetapan perolehan kursi calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kotabaru kemudian pembacaan perolehan suara, peringkat dan nama-nama calon Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru yang dituangkan dalam formulir Model E-KPU Kab/Kota, Model E1-DPRD Kab/Kota, Model E1.1-DPRD Kab/Kota, Model E1.2-DPRD Kab/Kota, dan Model E2-KPU Kab/ Kota.

PDIP sebagai pemenang pemilihan legislatif (Pileg) tingkat Kabupaten Kotabaru menempati kursi terbanyak dengan jumlah tujuh kursi. Diposisi berikutnya Partai Golkar dengan lima kursi, lalu PKB dan PPP masing-masing empat kursi, disusul PAN dan Partai Hanura masing-masing tiga kursi.

Selanjutnya Partai Gerindra, Partai Nasdem, dan PKS mendapat masing-masing dua kursi, sisanya Partai Demokrat, PBB, dan Partai Perindo masing-masing satu kursi, total seluruhnya 35 kursi. Sementara empat parpol gagal memperoleh kursi, yakni PKPI, PSI, Partai Garuda, dan Partai Berkarya.

Hingga proses penandatanganan, tidak ada keberatan yang diajukan oleh perwakilan partai politik maupun Bawaslu Kabupaten Kotabaru.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.