[metaslider id="245"]

Pemilu Tahun 2019, Bawaslu Temukan Banyak APK dan Bahan Kampanye Tidak Sesuai Tempat

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru Mohamad Erfan, S.Ag., M.Hum menyampaikan dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu, Bawaslu terlebih dahulu harus menentukan kategori dugaan pelanggaran Pemilu yaitu pelanggaran administratif, tindak pidana pemilu, atau pelanggaran hukum lainnya.

“Kategori pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah pelanggaran administratif,” jelas Beliau saat menyampaikan materi Penanganan Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan oleh Peserta Pemilu dalam Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru, Selasa, (23/7), di Hotel Grand Surya Kabupaten Kotabaru.

Pelanggaran administratif terbanyak adalah pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye yang tidak sesuai pada tempatnya. “Ada 3.900 APK, 296 baliho, 325 spanduk, 11 umbul-umbul serta bahan kampanye berupa 2.256 bendera, 1.308 poster, dan 436 stiker yang ditertibkan secara serentak, baik karena penempatan atau jumlah yang tidak sesuai.”

Beliau mengatakan kendala yang dihadapi Bawaslu dalam pengawasan kampanye salah satunya karena peserta Pemilu masih enggan memberitahukan kegiatan kampanyenya. “Padahal, hal tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban saat kampanye, karena jika peserta Pemilu memilik izin maka akan dijaga oleh Kepolisian dan diawasi oleh Bawaslu.”

Sementara itu, dugaan-dugaan pelanggaran yang pernah ditangani Bawaslu Kabupaten Kotabaru selama Pemilu Tahun 2019 yaitu dugaan pelanggaran pembagian bahan sembako, dugaan politik uang, dan pelanggaran hukum lainnya berupa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru, kegiatan ini juga dihadiri oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Akhmad Gafuri, S.H., M.Hum, Kordiv Pengawasan, Hubungan Antar-Lembaga, dan Hubungan Masyarakat (PHL) Fat Hurrahman, S.Pd.I, dan Kordiv Penyelesaian Sengketa Rusdiansyah, S.H.I.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.